3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Dalam Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ada Ranking 88 Provinsi, Ini Daftar SMA Negeri Terbaik di Sukabumi Versi LTMPT, Acuan PPDB 2023
Untuk diketahui pula jika penerima bansos seperti PKH, BPNT, BPUM diperbolehkan mendaftar ikut pelatihan Prakerja karena kini sistemnya Prakerja bukan bantuan sosial lagi.
Sementara untuk link resmi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 adalah https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Demikian tadi informasi mengenai link pendaftaran mandiri program Kartu Prakerja gelombang 52 yang akan ditutup malam ini. Semoga membantu.