Cek Penerima Bansos BPNT Rp200 Ribu, Berikut Cara Daftarnya Secara Online, Tahap 2?

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 15:12 WIB
BPNT tahap 2 Mei 2023 segera cair ke KPM, nominal Rp200 ribu? (Ayobogor.com/Kavin Faza)
BPNT tahap 2 Mei 2023 segera cair ke KPM, nominal Rp200 ribu? (Ayobogor.com/Kavin Faza)

 

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini perlu diketahui cara tahu nama penerima bansos BPNT Rp200 ribu yang kemungkinan Mei cair.

Pemerintah memberikan bantuan sosial pangan atau Bansos pangan sebagai program bantuan terbaru selain PKH dan BPNT.

Perlu diketahui untuk bansos ini hanya KPM  terpilih dari data penerima kedua bantuan sosial yang berhak menerima.

Baca Juga: Bikin Nangis! Lucas Tulis Pesan Pilu nan Menyentuh usai Resmi Keluar dari NCT dan WayV

Bansos pangan diberikan selama tiga bulan dari Maret hingga Mei 2023 dan dikucurkan pada bulan Ramadhan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam menghadapi lonjakan harga bahan pangan.

Bantuan sosial pangan masih akan disalurkan pemerintah pada bulan Mei 2023 tahap 2 sebentar lagi akan diberikan kepada penerima PKH dan BPNT yang terdaftar di DTKS.

Bansos pangan terdiri dari beras, daging ayam, dan telur yang diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Baca Juga: Xiaomi 11T 5G Turun Harga Jadi Rp4 Jutaan, Begini Tampilan Spesifikasi Punya RAM 8GB

Namun, Bansos pangan hanya akan disalurkan kepada penerima yang terdaftar di DTKS.

Masyarakat dapat mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima Bansos pangan dengan mengakses https://cekBansos.kemensos.go.id/.

Caranya adalah dengan mengisi wilayah penerima manfaat seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan, lalu memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan mengisi kode captcha.

Baca Juga: Waduh Jembatan Otista Kota Bogor Diduga Masuk Dalam Cagar Budaya, Dihukum Pidana Jika Dibongkar

Jika nama terdaftar sebagai penerima manfaat, maka akan muncul informasi tentang program Bansos pangan yang akan diterima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X