BOGOR, AYOBOGOR.COM - Pembangunan jembatan Otto Iskandardinata (Otista) Kota Bogor mendapat sorotan dari Pemerhati Kota Pusaka dan Kecagarbudayaan.
Pasalnya, jembatan Otista Kota Bogor yang berada di dekat Kebun Raya Bogor (KRB) itu diduga masuk kedalam Cagar Budaya.
Untuk itu, Pembongkaran jembatan Otista dinilai melanggar sejumlah peraturan, diantaranya Undang-Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010 dan Perwali nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka.
Berdasarkan Perda nomor 17 tahun 2019 yang merupakan salinan dari Undang Undang Cagar Budaya, pembongkaran Jembatan Otista merupakan tindakan melawan hukum yang bisa dipidana sesuai undang undang berlaku.
Sebab, pada struktur Jembatan Otista, ada bangunan Cagar Budaya yang sudah tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwali) Bogor nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka bahwa Jembatan Otista masuk kedalam struktur Cagar Budaya.
"Jadi kalau melanggar Undang Undang Cagar Budaya, otomatis pelanggaran dan bisa dihukum pidana sesuai aturan berlaku," kata Pemerhati Kota Pusaka dan Kecagarbudayaan, Dayan D.L. Allo, Rabu 10 Mei 2023.
Ia menegaskan, bahwa bangunan Cagar Budaya itu harus dilestarikan dan ada prosedurnya untuk kegiatan pembongkaran Cagar Budaya. Terkait Perwali 17 tahun 2015 itu memang bukan peraturan yang menghukum, tetapi itu amanat Walikota yang ditandatangani juga oleh Bima Arya di tahun 2015. Dalam Perwali itu mengamanatkan kepada diri sendiri untuk melestarikan seluruh Cagar Budaya yang ada di Kota Bogor, dan dalam hal ini jembatan Otista masuk kedalam Cagar Budaya yang harus dilestarikan.
"Ada 4 jembatan yang masuk dalam Perda itu, diantaranya, Jembatan MA Salmun, Jembatan Merah, Jembatan Otto Iskandardinata dan Jembatan Sempur," ungkapnya.
Pada struktur bangunan Cagar Budaya Jembatan Otista, lanjut Dayan aada yang dibangun pada tahun 1930 yang merupakan Cagar Budaya dan ada stuktur yang dibangun pada tahun 1970. Pembangunan jembatan pada tahun 1970 merupakan pelebaran jalan dari Jembatan Otista pada stuktur yang dibangun tahun 1930.
"Tentunya komponen bangunan Cagar Budaya pada Jembatan Otista itu harus dilestarikan, tetapi bangunan yang dibangun sejak tahun 1970 boleh dilakukan rehabilitasi ataupun direkontruksi. Dilebarkan atau ditambahkan, namun bangunan Cagar Budaya tidak boleh dihancurkan dan tetap harus dilestarikan. Pada bangunan Cagar Budaya dari tahun 1930 tidak boleh dibongkar atau dihancurkan tanpa adanya kajian secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak," tegasnya.
Dengan demikian, ketika akan ada pembangunan pada Jembatan Otista, harus jelas dulu yang mana yang akan dibangun. Untuk bangunan yang bukan Cagar Budaya diperbolehkan dibangun atau direkontruksi, tetapi bangunan cagar budaya tidak boleh dibongkar. Kecuali ada kajian-kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak.
"Untuk komponen bangunan Cagar Budaya yang dibangun tahun 1930, apabila saat ini dilakukan pembongkaran jembatan Otista secara total, maka itu masuk kedalam pelanggaran Undang Undang Cagar Budaya nomor 11 tahun 2010. Jadi jelas bangunan Cagar Budaya itu harus dilestarikan dan tidak boleh dilakukan pembongkaran," jelasnya.
Menurutnya, siapa pun yang merusak apalagi membongkar Jembatan Otista yang dibangun pada tahun 1930 tanpa prosedur pelestarian Cagar Budaya adalah pelanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2022.
Sementara, Kepala Disparbud Kota Bogor, Iceu Pujiati ketika di konfirmasi wartawan pada Selasa 9 Mei 2023 siang, mengungkapkan bahwa Jembatan Otista masih diduga sebagai obyek Cagar Budaya. Walaupun dalam Perda dan Perwali nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya. Bahkan, belum ada penetapan secara SK atau Peraturan Walikota (Perwali) untuk cagar budaya pada Jembatan Otista tersebut.
Artikel Terkait
Penggemar Komentari Penjualan Tiket Konser Coldplay di Jakarta, Jangan Ada Calo!
Lowongan Kerja Bank Mega Syariah bagi Lulusan D3, Penempatan di 4 Wilayah Ini, Domisili Terdekat Bisa Merapat!
Song Joong Ki Siap Unjuk Gigi di Festival Film Cannes 2023, Simak Sinopsis Hopeless Film Terbarunya
Intip Spesifikasi POCO F5 Series, Ditenagai Snapdragon 8 Plus dan Kapasitas RAM hingga 12 GB
Cek Status Penerima KJP Plus 2023 Tahap 1 Sudah Ditetapkan Gubernur? Nama Anda Terdaftar
Info Loker Mei 2023 di PT Sucofindo untuk Lulusan D3 dan S1, Ada Banyak Posisi yang Dibuka!
Survei Pilpres 2024: Ini Capres 2024 yang Bakal Lanjutkan Program Jokowi, Anies Konsisten Ubah Kebijakan
Harga Emas Antam Rabu 10 Mei 2023 Naik Lagi
IHSG Rabu 10 Mei 2023 Menguat, Berikut Deretan Saham Layak Beli Hari Ini
Benarkah Bantuan Sosial PBI JK Cair Bulan Mei 2023, Ini Cara Cek Nama Penerima Di cekbansos.kemensos.go.id