Periksa Pencairan BPNT Bulan Mei dan Juni 2023, Status SIKS NG Sudah Mulai Berubah?

photo author
- Selasa, 9 Mei 2023 | 18:50 WIB
Pencairan BPNT Bulan Mei dan Juni 2023, Status SIKS NG (AYOBOGOR.COM)
Pencairan BPNT Bulan Mei dan Juni 2023, Status SIKS NG (AYOBOGOR.COM)

Anda bisa menunggu kabar bahagia dalam beberapa hari kedepan soal pencairan BPNT Mei dan Juni.

Pencairan BPNT periode Mei dan Juni diprediksi akan dilakukan di bulan ini juga.

Hal ini didasari pada pertimbangan pemerintah mengejar target supaya penyaluran bansos antar penerima tidak berbeda.

Seperti diketahui, skema pencairan bansos tahun ini ada dua yakni via Kantor Pos dan KKS bank himbara. Nah untuk BPNT sendiri ada perbedaan penyaluran periode antara via Pos ataupun KKS.

Untuk kantor Pos, penerima mendapatkan bansos langsung 3 bulan sekaligus. Saat ini sedang proses pencairan BPNT tahap 2 periode April - Juni berbarengan dengan PKH tahap 2.

Sementara, penerima via KKS bank himbara pencairan dua bulan sekali. Saat ini pencairan baru sampai di tahap BPNT Maret - April.

Sehingga, di bulan Mei ini pencairan PKH dan BPNT harus sudah sama sampai periode Mei.

"Kemensos mengejar target supaya penyaluran antar KPM tidak berbeda," ucapnya.

Penerima BPNT diminta bersabar dan terus memantau saldo KKS masing-masing untuk mengetahui apakah ada tambahan bansos masuk.

Sambil menunggu saldo bertambah, Anda juga wajib mengecek status penerima apakah masih berhak menerima bansos BPNT.

Cara cek status penerima bisa dilakukan melalui HP lewat situs cekbansos.kemensos.go.id.

Di situs tersebut, Anda cukup memasukkan alamat lengkap dan nama lengkap sesuai KTP.

Situs akan menampilkan status bansos Anda, apa saja bansos yang diterima hingga penyaluran bantuan sosial Anda sudah sampai di tahap apa.

Pastikan untuk cek status penerima bansos secara berkala, sebab Kemensos rajin melakukan pemutakhiran data setiap bulannya.

Jika di periode sebelumnya Anda menjadi penerima bansos, tidak ada jaminan Anda akan kembali mendapatkan bantuan pada periode selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X