AYOBOGOR.COM - BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk melunasi tunggakan iuran.
Sebab, tidak hanya peserta mandiri (PBPU) saja yang berpotensi untuk menunggak, tapi badan usaha banyak yang memiliki tunggakan.
Pembayaran tunggakan iuran bagi badan usaha tersebut bisa dilakukan pembayaran melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap untuk Badan Usaha (REHAB BU).
REHAB BU adalah program yang memberikan kemudahan bagi peserta pemberi kerja segmen PPU untuk melunasi tunggakan iurannya secara bertahap dan pengaktifan kembali kepesertaan dalam program JKN.
Tidak sedikit badan usaha yang menunggak pembayaran iurannya karena kondisi keuangan perusahaannya sedang tidak stabil, maka dari itu diadakanlah Program Rehab BU
Lantas, bagaimana tata cara bagi badan usaha yang ingin mengikuti Program REHAB BU.
Badan usaha mengajukan permohonan REHAB BU ke kantor cabang, lalu kantor cabang melakukan verifikasi dokumen pengajuan dan meregistrasikan badan usaha pada aplikasi Revenant.
Baca Juga: DIJAMIN PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Barengan Hari Ini di Kantor Pos, Cek Daftar Wilayahnya
Kemudian dilanjutkan dengan BU yang membuat billing tagihan di edabu dan terakhir BU melakukan pembayaran melalui virtual account badan usaha.
Syarat badan usaha untuk bisa ikut program REHAB BU itu minimal memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan, mendaftar sesuai tata caranya sebelum tanggal 28 setiap bulannya, dan maksimal periode pembayaran bertahap sebanyak 12 tahapan.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Bogor, Idham Kholid mengatakan dengan adanya Program REHAB BU ini diharapkan dapat memberi keringanan pembayaran tunggakan melalui mekanisme cicilan untuk badan usaha sehingga memberi kesempatan untuk setiap pekerja yang statusnya nonaktif dapat segera mengaktifkan kepesertaannya.
"BPJS Kesehatan juga dapat meningkatkan kolektabilitas dan penerimaan iuran, dan meningkatkan reputasi organisasi karena memberikan kemudahan ditengah kesulitan yang dihadapi di masa pandemi," kata Idham.***