Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Posisi 2 Tenaga Ahli, Catat Persyaratan Lengkapnya di Sini

photo author
- Senin, 8 Mei 2023 | 12:08 WIB
Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Posisi 2 Tenaga Ahli, Catat Persyaratan Lengkapnya di Sini (AYOBOGOR.COM)
Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja untuk Posisi 2 Tenaga Ahli, Catat Persyaratan Lengkapnya di Sini (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini lowongan kerja terbaru Kementerian PPN/Bappenas yang dibuka untuk lulusan S1 hingga S2.

Kementerian PPN/Bappenas kini sedang membuka rekrutmen pegawai baru dan lowongan kerja tersebut dibuka secara umum untuk posisi 2 tenaga ahli.

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi pelamar sebelum melakukan pendaftaran melalui link pada artikel ini.

Baca Juga: Daftar Kota dan Kabupaten yang Lakukan Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2023, Cek Daerah Anda

Kementerian Pembangunan Nasional Indonesia/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi kementerian yang berperan dalam bidang perencanaan pembangunan nasional.

Dalam pelaksanaan tugas atau perannya, pihak kementerian menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan nasional.

Oleh karena untuk mendukung kegiatan operasionalnya, pihak kementerian sedang membutuhkan beberapa pegawai baru salah satunya Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi.

Lantas, apa sajakah persyaratan yang ditetapkan pada lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas?

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini 4 Formasi Prioritas yang Akan Lolos Seleksi

Dikutip AYOBOGOR.COM dari laman www.bappenas.go.id pada Senin, 8 Mei 2023, terdapat persyaratan yang dimaksud sebagai berikut:

1. Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi Indonesia

Persyaratan:

- Kualifikasi pendidikan pelamar minimal S2 pada Bidang Politik dari perguruan tinggi dari akreditasi A

Baca Juga: Akhirnya Undangan Pencairan Tahap 2 Dibagikan PT Pos: untuk PKH, BPNT atau Bansos Pangan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: bappenas.go.id/karir

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X