Orang tua siswa juga bawa KTP orang atau wali asli dan fotokopi serta akta kelahiran siswa, baik itu asli maupun fotokopi.
Sementara itu, untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023, berdasarkan keterangan dari akun Instagram @disdikdki, mulai dicairkan Mei-Oktober. Namun tanggal pastinya tidak diketahui.
Demikian tadi cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang bilamana buku tabungan atau ATM itu untuk keperluan KJP Plus tahap 1 2023.