AYOBOGOR.COM-- Berikut ini adalah cara mengurus ATM atau buku tabungan apabila mengalami kehilangan dan kapan jadwal KJP Plus tahap 1 cair.
Pemprov DKI Jakarta masih akan terus menyalurkan bantuan pendidikan dalam program Kartu Jakara Pintar (KJP) Plus.
Bantuan pendidikan ini untuk memastikan warga Jakarta yang memiliki anak usia sekolah, sang anak tidak putus sekolah.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pamapersada Nusantara, Digaji Rp 7 Juta, Lulusan S1 Silahkan Melamar di Sini
Bentuk bantuan yang diberikan adalah uang tunai dengan nominal beragam tergantung jenjang sekolahnya, seperti misalnya siswa SD yang mendapatkan uang Rp250 ribu dan SMP mendapatkan Rp300 ribu.
Sementara itu untuk siswa SMA cair Rp420 ribu sementara itu untuk SMK mendapatkan bantuan pendidikan Rp450 ribu.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki, diketahui jika batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan Rp100 ribu.
Baca Juga: Viral Lirik Lagu Welcome To My World Girl Grup Aespa Jadi Sorotan Publik
Penarikan tersebut sendiri berlaku untuk semua jenjang pendidikan siswa di DKI Jakarta yang terdata mendapatkan bantuan.
Lantas bagaiamana cara mengurus ATM atau buku tabungan yang hilang apabila digunakan untuk menerima bantuan KJP Plus?
Caranya orang tua siswa silakan minta surat kehilangan dari kantor polisi kemudian minta surat keterangan dari sekolah.
Baca Juga: Rumah Mewah Dokter Wayan Mulai Dibersihkan Usai Viral, Sampah Diangkut Truk DLHK
Surat keterangan yang menandakan jika siswa tersebut adalah benar terdaftar di sekolah itu.
Setelahnya silakan datang ke kantor bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa sejumlah dokumen seperti surat kehilangan dari kantor polisi, surat pengantar dari sekolah, dan Kartu Keluarga asli juga fotokopi.