AYOBOGOR.COM – Berikut ini informasi mengenai bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta yaitu KJP Plus apakah sudah cair di bulan Mei 2023.
Berita mengenai pencairan dana bantuan KJP Plus bulan Mei 2023 akan diumumkan melalui akun Instagram resmi milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p4op.
Bantuan KJP Plus merupakan bantuan yang diberikan pemerintah DKI Jakarta untuk dapat memberikan akses pendidikan untuk siswa yang tidak mampu agar bisa melanjutkan pendidikannya hingga selesai SMA atau MA.
Sebagai informasi bahwa bantuan KJP Plus ini dicairkan setiap bulannya kepada para siswa siswi yang menerima bantuan.
Bantuan KJP Plus diberikan untuk para siswa dan siswi pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA yang berada di DKI Jakarta.
Banyak masyarakat yang sudah menanti-nantikan pencairan dana bantuan KJP Plus tersebut.
Kemudian di dalam akun Instagram @upt.p4op dijelaskan bahwa dana bantuan KJP Plus tahap 1 akan mulai dicairkan pada bulan Mei hingga Oktober sedangkan untuk tahap 2 dana akan mulai dicairkan pada bulan November hingga April.
Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggal berapa KJP Plus akan cair kepada para penerima bantuan KJP Plus.
Berikut merupakan besaran dana bantuan KJP Plus yang akan didapatkan oleh para siswa dan siswi yang berbeda sesuai dengan jenjang yang ada seperti berikut ini:
1. Jenjang pendidikan SD/MI/SLB akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 250 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan
2. Jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 300 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan
3. Jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 420 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan
4. Jenjang pendidikan SMK akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 450 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 240 ribu per bulan
5. Jenjang pendidikan PKMB untuk paket A/B/C akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 300 ribu per bulan