1. Unduh aplikasi Cek Bansos pada ponsel.
2. Setelah itu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
10. DTKS Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang telah diusulkan.
Cara daftar sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2023 secara offline :
1. Masyarakat perlu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan tersebut kemudian menjadi prelist awal.
3. Desa/kelurahan mengadakan musyawarah awal untuk membahas prelist awal menjadi prelist akhir.
4. Bupati/Walikota melakukan pengesahan melalui Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota.
5. Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial.
6. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial.
7. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan data penerima bantuan sosial.