Cek Bansos yang Cair Lewat Kantor Pos di Bulan Mei 2023, 6 Kategori Penerima Kena Coret!

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 15:16 WIB
Cek Bansos yang Cair Lewat Kantor Pos di Bulan Mei 2023, 6 Kategori Penerima Kena Coret! (AYOBOGOR.COM)
Cek Bansos yang Cair Lewat Kantor Pos di Bulan Mei 2023, 6 Kategori Penerima Kena Coret! (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Mari kita lihat Bansos apa saja yang dicairkan oleh PT Pos Indonesia.

Dari banyak kategori bansos yang disalurkan pemerintah, ada kebijakan baru yang diambil mengenai pencoretan penerima bansos.

Diketahui bahwa, pemerintah akan mencoret enam kategori penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 pada periode April, Mei, dan Juni 2023.

Peraturan terbaru mengenai penerima bansos kategori PKH dan BPNT telah diperbarui pemerintah.

Pada tahap 2 ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori PKH dan BPNT sedang menunggu hasil verifikasi dari Kemensos.

Sambil menunggu hasil verifikasi, pemerintah juga mengeluarkan surat edaran tentang enam golongan, yang tidak akan menerima bansos PKH pada tahap 2 dan BPNT untuk periode April, Mei, dan Juni 2023.

Bansos PKH dan BPNT dari Kantor Pos
Bansos PKH dan BPNT dari Kantor Pos (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

Mengutip dari kanal YouTube @INFO BANSOS pada Senin, (1/4/2023) lalu sesuai dengan petunjuk teknis bantuan PKH tahap 2 2023, bansos akan disalurkan Kemensos melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah tergabung dalam bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI).

Untuk pengambilan bansos dapat dilakukan langsung pada ATM atau Bank Himbara terdekat, dan melalui PT Pos Indonesia, dengan syarat membawa KTP dan KK asli saat pengambilan bansos.

Sesuai dengan surat edaran terbaru pemerintah akan mencoret enam golongan bansos PKH dan BPNT tahap 2 2023 ini.

Berikut adalah enam golongan yang akan dicoret pemerintah dari bansos PKH dan BPNT pada periode April, Mei, dan Juni 2023.

1. Tenaga kerja yang memiliki gaji diatas upah minimum provinsi atau UMP atau diatas upah minimum regional atau UMR

2. Masyarakat yang di dalam kartu keluarga atau KK ada yang menjadi ASN

3. Masyarakat yang memiliki jabatan usaha yang telah terdaftar di dalam data base administrasi umum atau AHU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X