BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Rp300 Ribu, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Ini?

- Kamis, 4 Mei 2023 | 12:09 WIB
BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Rp300 Ribu, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Ini? (iStock)
BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Rp300 Ribu, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos Ini? (iStock)

 

AYOBOGOR.COM - BLT Kemiskinan Ekstrem masih terus disalurkan oleh pemerintah hingga Mei 2023 ini.

Penerima manfaat BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 setiap bulannya.

BLT Kemiskinan Ekstrem ini dapat dicairkan setiap bulan atau sekaligus maksimal setiap tiga bulan sekali.

Terkait jadwal pencairannya berbeda-beda, bergantung pada wilayah masing-masing.

Pada pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 ini ternyata bebeda dengan tahun sebelumnya.

Syarat yang diwajibkan untuk bisa menerima BLT Kemeskinan Ekstrem ini adalah keluarga yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem.

Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT (iStock)

Lalu apa itu kemiskinan ekstrem itu?

Kemiskinan ekstrem atau disebut juga dengan "absolute poverty" adalah kondisi ketika seseorang atau keluarga hidup di bawah garis kemiskinan yang sangat rendah dan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, air bersih, pakaian, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. 

Garis kemiskinan yang digunakan untuk mengukur kemiskinan ekstrem biasanya berbeda-beda di setiap negara dan dihitung berdasarkan tingkat pendapatan minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

Jika didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kemiskinan ekstrem merupakan sebuah kondisi dimana seseorang atau kelompok orang tidak memiliki akses terhadap sumber daya dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.

Penerima BLT Kemiskinan Ekstrem ditentukan oleh pemerintah desa melalui survei secara langsung.

Tidak semua orang bisa mendapatkan BLT Kemiskinan Ekstrem, terdapat beberapa peraturan yang diatur oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X