Alasannya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia minimal cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan Gibran sendiri kini masih berusia 35 tahun, sehingga belum memenuhi persyaratan maju sebagai cawapres.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Gibran Rakabuming jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024 dan telah mengajukan surat pengunduran diri dari Walkot Solo adalah berita hoaks.
Narasi yang disebarkan oleh akun YouTube Lidah Rakyat bahwa Gibran Rakabuming mundur dari Wali Kota Solo karena jadi Cawapres Anies Baswedan masuk ke dalam kategori informasi salah.