Terima Banyak Masukan Soal Passing Grade PPPK, Menpan RB Minta BKN Lakukan Hal Ini

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 17:10 WIB
Menpan RB Azwar Anas respon terkait banyaknya masukan soal passing grade PPPK (Menpan.go.id)
Menpan RB Azwar Anas respon terkait banyaknya masukan soal passing grade PPPK (Menpan.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Menpan RB meminta ke BKN untuk melalukan hal ini terkait banyaknya masukan soal passing grade PPPK.

Menjelang tes CPNS 2023, Kemenpan RB terus melakukan persiapan, termasuk yang tengah disorot adalah passing grade.

Menpan RB Azwar Anas menyebutkan jika dia telah menerima masukan dari masyarakat terkait passing grade ini.

Baca Juga: Cek Daftar Bansos yang Dijamin Presiden Jokowi Cair Bulan Mei 2023: Ada PKH BPNT hingga PBI JK

Dimana passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos.

“Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas," ujar Menpan RB Azwar Anas dikutip dari laman resmi Kemenpan RB di menpan.go.id, Rabu (3/5/2023).

Meski begitu, dirinya mengatakan dalam hal ini Kemenpan RB dan juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) haruslah melibatkan instansi penerima.

Baca Juga: BPNT Mei dan Juni 2023 Cair? Rp 400 Ribu Resmi Masuk Via Bank di Wilayah Ini

"Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka,” terang Menpan RB Azwar Anas.

Menanggapi adanya masukan soal passing grade ini, Menpan RB sebelumnya telah  meminta BKN untuk membuat simulasi dan kajian terkini terkait kelulusan dalam seleksi.

Sat ini Menpan RB menyebut pihaknya tengah simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi.

Baca Juga: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris, Polda Metro Jaya: Hasil Penyelidikan Densus

Langkah selanjutnya menurut Menpan RB Azwar Anas adalah mengumpulkan puluhan instansi pembina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X