Pelaku Penembakan di Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris, Polda Metro Jaya: Hasil Penyelidikan Densus

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 14:39 WIB
pelaku penembakan kantor MUI tidak masuk jaringan terorisme. (PMJ News)
pelaku penembakan kantor MUI tidak masuk jaringan terorisme. (PMJ News)

 

AYOBOGOR.COM-- Polda Metro Jaya menyebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Densus 88 antiteror dipastikan pelaku penembakan di kantor MUI tidak masuk jaringan terorisme.

Guna menelusuri apakah pelaku penembakan di kantor MUI terafiliasi dengan jaringan teroris, polisi dari Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan Densus 88.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan jika pelaku bernama Mustopa (60) itu tak terhubung dengan jaringan terorisme manapun.

Baca Juga: Lagi! Pejabat Pamer Kekayaan di Medsos, Salah Satu Kepala Seksi di Pemprov DKI Dicopot dan Masih PNS

“Kita juga berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 untuk memastikan apakah tersangka ini merupakan bagian daripada jaringan terorisme,” ujarnya dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (2/5/2023).

Diketahui tersangka tidak termasuk dalam jaringan teror dan juga bukan merupakan wujud dari teror lone wolf berdasarkan penyeldikan Densus 88

“Hasil penyelidikan Densus bahwa tersangka tidak termasuk dalam jaringan teror. Bukan merupakan wujud daripada teror Lone wolf,” ungkap Kombes Pol Hengki.

Baca Juga: Warga Dukung Pembangunan Jembatan Otista, Harap Kota Bogor Lebih Lancar

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan jika pelaku penembakan di kantor MUI tidak atau bukan bagian dari perekrutan anggota baru suatu kelompok yang berideologi ekstrem.

Diketahui sebelumnya jika, kantor MUI mendapatkan teror dari seorang pria tidak dikenal pada Selasa 2 Mei 2023.

Dalam serangan pelaku yang membawa senjata air softgun itu, pelaku melukai dua orang dan pelaku sendiri tewas setelah dilarikan ke puskesmas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X