AYOBOGOR.COM - Informasi berikut ini terkait bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.
Dana KJP Plus merupakan dana bantuan untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah yang kurang mampu.
Perkiraan penyaluran bantuan KJP Plus Mei 2023 yakni pada tanggal 2 hingga 31 Mei 2023. Dikarenakan pada tanggal 1 Mei 2023 merupakan hari libur nasional.
Sehingga kemungkinan penyaluran dana KJP Plus akan dilakukan mulai pada tanggal 2 Mei 2023.
Namun, hingga saat ini pihak Dinas Sosial Pendidikan DKI Jakarta belum memberikan informasi resmi terkait penyaluran dana KJP Plus Mei 2023.
Perlu diketahui, bahwa pencairan bantuan pendidikan ini dilakukan setiap bulan sekali, yang disalurkan melalui rekening masing-masing peserta didik penerima manfaat.
Apabila dilihat dari pencairan bantuan sebelumnya tak menutup kemungkinan, pencairan bantuan pendidikan ini mulai disalurkan hari ini.
Karena pada penyaluran dana bantuan dari APBD DKI Jakarta ini pada bulan Maret 2023 lalu dilakukan awal bulan.
Namun demikian hal tersebut hanya sebuah prediksi yang mengacu pada pencairan sebelumnya.
Bantuan KJP Plus ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah DKI Jakarta terhadap warga yang tengah menempuh pendidikan.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pergub, pemberian bantuan khusus untuk pendidikan dilakukan untuk mendukung wajib belajar 12 tahun.
Bantuan KJP Plus ini diberikan pada peserta didik pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan Sederajat, dengan total bantuan sebesar:
1. Jenjang SD/MI Sederajat sebesar Rp 250 ribu, tambahan SPP per bulan Rp 130 ribu (untuk 5 bulan);
2. Jenjang SMP/MTs Sederajat sebesar Rp 300 ribu, tambahan SPP per bulan Rp 170 ribu (untuk 5 bulan);
3. SMA/MA sebesar Rp 420 ribu, tambahan SPP per bulan Rp 290 ribu (untuk 5 bulan);
4. SMK sebesar Rp 450 ribu, tambahan SPP per bulan Rp 240 ribu (untuk 5 bulan).
Dana bantuan KJP Plus hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah dan tidak untuk kebutuhan lainnya.
UPT P4OP selaku lembaga penyalur bantuan mengatakan bantuan pendidikan ini akan cair apabila sudah ada keputusan Gubernur.
Agar penerima manfaat bantuan dapat segera menerima dana bantuan, pastikan bahwa data siswa dan wali murid telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apabila belum terdaftar, maka segera lakukan pendaftaran terlebih dahulu di DTKS dan ajukan diri sebagai penerima dana KJP Plus 2023.
KJP Plus 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Nah, berikut ini cara cek dana KJP Plus penerima manfaat.
1. Unduh dan pasang aplikasi JakOne Mobile melalui Google Play atau App Store;
2. Buka aplikasi JakOne Mobile setelah selesai di pasang;
3. Klik 'Daftar' untuk melakukan pendaftaran;
4. Klik 'Setuju' untuk menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku;
5. Apabila belum menjadi nasabah Bank DKI, klik 'Tidak Punya';
6. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, lalu klik 'Lanjut';
7. Pilih opsi uang elektronik JakOne Pay untuk aktifkan e-wallet;
8. Konfirmasi pembukaan e-wallet JakOne Pay;
9. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kode OTP yang akan dikirim ke kotak pesan;
10. Masukkan kode OTP yang telah diterima, lalu klik kirim;
11. Pendaftaran selesai, lanjut gunakan PIN JakOne Mobile untuk login;
12. Setelah berhasil login, klik menu pada aplikasi JakOne Mobile;
13. pilih opsi 'Rekening dan Kartu' untuk mengaitkan rekening KJP Plus;
14. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus yang telah dimiliki;
15. Pastikan nomor Handphone yang digunakan untuk aktivasi JakOne Mobile sama dengan yang digunakan untuk pendaftaran KJP Plus lalu, klik 'Lanjut'.
Selanjutnya, Anda bisa mengecek saldo KJP Plus 2023 melalui aplikasi JakOne Mobile yang telah terpasang pada handphone.
Kartu KJP Plus (AyoBogor.com)
Demikian informasi terkait bantuan pendidikan yakni KJP Plus 2023 yang akan cair awal bulan Mei 2023.