- Anak SD mendapat Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per 3 bulan
- Anak SMP mendapat Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per 3 bulan
- Anak SMA mendapat Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per 3 bulan
- Disabilitas mendapat Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 per 3 bulan
- Lansia mendapat Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per 3 bulan
Dalam satu tahun, pencairan PKH dibagi ke dalam 4 tahap atau tiap 3 bulan sekali.
Nah di masing-masing pencairan ini penerima akan mendapatkan nominal bansos berbeda tergantung komponen yang terdaftar.
Dalam satu Kartu Keluarga yang terdaftar sebagai penerima PKH, maksimal ada 4 individu yang masuk dalam hitungan komponen.
Sebagai contoh, seorang ayah dengan satu istri dan dua anak terdaftar sebagai penerima PKH.
Sang ayah terdaftar sebagai lansia dan disabilitas, istrinya terdaftar sebagai komponen ibu hamil, satu anak merupakan anak SMA dan satu anak lainnya adalah balita.
Maka dalam setiap kali pencairan, penerima itu akan mendapatkan Rp 3,2 juta. Kalau dikali empat kali pencairan, maka dalam setahun akan mendapatkan bansos sebesar Rp 12,8 juta.
Meski demikian perlu diperhatikan bahwa komponen-komponen tersebut bisa terdaftar jika data dalam Kartu Keluarga penerima sudah sinkron dengan DTKS.
Jadi sudah jelas ya, ada penerima PKH dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatkan Rp 3 juta plus plus sekali pencairan dan ini bukan hoaks, lho.
Untuk memastikan seluruh anggota keluarga bisa mendapatkan bansos PKH sesuai komponen, pastikan data KK Anda sudah sinkron dengan DTKS.
Anda juga bisa cek nama penerima bansos secara berkala melalui cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.