Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Teknis 2022 mulai dari Kemenag hingga KemenPAN-RB Bisa dilihat di Sini!

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 15:44 WIB
Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Teknis 2022 mulai dari Kemenag hingga KemenPAN-RB Bisa dilihat di Sini! (setkab.go.id)
Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Teknis 2022 mulai dari Kemenag hingga KemenPAN-RB Bisa dilihat di Sini! (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah telah merilis pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022.

Sejumlah instansi mulai dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga KemenPAN-RB pun sudah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2022 di website resmi masing-masing.

Setiap peserta yang lulus seleksi akan ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yang berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus.

Baca Juga: 29 Ribu Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Ada Masa Sanggah sampai 30 April 2023

Keputusan panita seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing.

Waktu sanggah dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga 30 April 2023 mendatang.

Seluruh proses seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 tidak dipungut biaya apapun, dan kelulusan didasarkan pada kompetensi peserta.

Baca Juga: Hasil Akhir Pengadaan PPPK Teknis 2022 Diumumkan Kemenpan RB, Peserta Lulus Wajib Lakukan Ini

Sehingga apabila ada pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka hal tersebut adalah penipuan.

Berikut daftar link pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Teknis 2022 di berbagai instansi pemerintahan

1. Pemerintah Kabupaten Buleleng: https://bkpsdm.bulelengkab.go.id/informasi/detail/pengumuman/19_hasil-seleksi-kompetensi-pppk-teknis-pemerintah-kabupaten-buleleng-tahun-2022

2. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang: https://empatlawangkab.go.id/v2/hasil-seleksi-kompetensi-pppk-tenaga-teknis-tahun-2022/

Baca Juga: Syarat Tenaga Honorer Pemerintah Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: instagram.com/@bkngoidofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X