AYOBOGOR.COM-- Aditiya Hasibuan yang melakukan penganiyaan pada mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan terancam hukuman penjara 5 tahun.
Usai melakukan gelar perkara, kepolisian dari Polda Sumut menetapkan putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Sebelumnya Aditya Hasibuan melakukan tindak kekerasan pada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada Desember 2022 lalu yang videonya viral.
Baca Juga: Cair Akhir April 2023, Intip 7 Kategori Penerima PKH Tahap 2, Cek Uang Tunai yang Didapatkan
“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Mapolda Sumut, dikutip dari PMJ News, Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, Kombes Pol Sumaryono juga mengatakan jika Aditya Hasibuan dan Ken Admiral saling lapor. Namun tidak ada unsur pidana dalam laporan Aditnya.
Sementara itu untuk laporan Ken Admiral, polisi melakukan tindak lanjut dengan memeriksasaksi, terlapor dan pelapor.
Baca Juga: Banyak Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Penyakit Yang Harus Diwaspadai
Hingga akhirnya polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan di tanggal akhir Februari lalu.
Berikutnya, melalui gelar perkara khusus pada hari ini atau 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kombes Pol Sumaryono.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Senang Gabung Timnas SEA Games Sebut Kondisi Fit 100 Persen
Usai gelar perkara, penyidik dari kepolsian menjerat Aditya Hasibuan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan kini AH terancam hukuman penjara 5 tahun.