Bagi yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa juga mendaftar DTKS.
Untuk langkah pertama mendaftar DTKS harus ada syarat yang dipenuhi:
- Termasuk warga miskin/rentan miskin
- Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk pendaftarannya:
- Jika belum mempunyai aplikasi cek bansos, maka yang pertama dilakukan adalah meng-install terlebih dahulu aplikasi tersebut;
- Kemudian buka aplikasi tersebut dan masuk dengan menu Buat Akun Baru untuk proses registrasi;
- Selama proses registrasi kalian hanya memasukkan data diri anda terkait dengan nomor KK, NIK, dan nama lengkap yang wajib sesuai dengan KTP dan KK anda;
- Setelah itu, silahkan memegang mengunggah foto KTP dan Swafoto dengan memegang KTP (usahakan KTP bisa terlihat jelas);
- Pastikan semua data sudah terisi dengan baik dan benar, lalu klik buat akun baru;
- Tunggu beberapa menit untuk mendapatkan verifikasi dari email anda;
- Setelah proses pembuatan akun berhasil, masuk kembali dengan akun yang sudah didaftarkan sebelumnya, lalu klik menu Daftar Usulan;
- Lalu, klik tombol menu Tambah Usulan;
- Isi formulir secara lengkap yang sesuai dengan KTP anda;