Bansos PKH dan BPNT 2023 Dipastikan Cair Lewat Kantor Pos untuk 4,5 juta KPM Paling Lambat di Hari Ini!

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 12:04 WIB
Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Lewat Kantor Pos untuk 4,5 juta KPM Paling Lambat di Hari Ini!
Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Lewat Kantor Pos untuk 4,5 juta KPM Paling Lambat di Hari Ini!

Bagi mereka yang sudah terima bansos BPNT Rp400 ribu di kartu KKS alokasi Januari Februari, yang perlu dicatat bahwa di cek lewat Siks N G kini periode salurnya berubah ke Maret April.

Namun itu hanya perubahan status perioede salur nsaja, biasanya kalau status periode salur berubah seperti ini bansos belum cair dan tunggu saja, pencairan Gelombang 2 akan segera dilakukan.

Mereka yang akan jadi penerima bansos PKH 2023 merupakan masyarakat yang sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Untuk memastikan bansos PKH Tahap 2023 anda harus memastikan dulu apakah anda merupakan penerimanya.

Berikut cara mengecek penerima bansos PKH 2023:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan dalam pengisian data pencarian

3. Masukkan alamat lengkap sesuai dengan kolom yang disediakan

4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang ada di KTP

5. Ketik huruf kode dengan mengikuti petunjuk pengisian yang muncul di layar

6. Setelah itu, klik bagian “Cari Data”

Jika nama penerima terdaftar di dalam DTKS, maka sistem akan menampilkan nama penerima manfaat bansos PKH 2023 serta umur, status, periode dan jenis bansos yang didapatkan.

Dana bansos PKH 2023 akan diterima para penerima manfaat melalui bank yang termasuk pada Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.

Bank Himbara tersebut terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Nantinya, dana Program Keluarga Harapan PKH 2023 langsung cair pada mesih ATM penerima manfaat.

Berikut besaran dana bansos PKH Tahap 2 2023 yang mungkin tengah Anda pertanyakan pula sesuai PKH tahun lalu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X