RESMI Bansos Tambahan Spesial Lebaran 2023 Siap Dijemput di Kantor Pos, Cek Daftarnya Apa Saja?

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 14:51 WIB
Bansos Tambahan Spesial Lebaran 2023 Siap Dijemput di Kantor Pos, Cek Dulu Daftarnya ((AyoBogor.com))
Bansos Tambahan Spesial Lebaran 2023 Siap Dijemput di Kantor Pos, Cek Dulu Daftarnya ((AyoBogor.com))

2. BPNT

Penerima BPNT yang belum mendapatkan suntikan dana bansos ini jangan khawatir, sebab bantuan ini sudah mulai disalurkan melalui kantor Pos paling lambat H-2 lebaran.

Berbeda dengan penerima BPNT melalui bank himbara, penyaluran lewat kantor Pos akan mendapatkan bansos sebesar Rp 600 ribu untuk periode Januari, Februari dan Maret sekaligus.

3. BPNT Murni Bonus PKH

Kabar bahagia buat penerima BPNT murni yang memenuhi kriteria akan mendapatkan tambahan PKH lho.

Jadi, Kemensos memasukkan data penerima BPNT murni yang belum terdaftar sebagai penerima PKH menjadi penerima PKH.

Sama seperti bansos lainnya, pencairan BPNT murni plus-plus ini juga paling lambat H-2 lebaran.

3. Bansos Beras 10 Kg

Bansos beras 10 kg ini bisa dibilang menjadi bansos paling spesial selama periode Ramadhan dan lebaran 2023. Penerima akan mendapatkan beras 10 kg selama tiga bulan berurutan.

Berbeda dengan bansos lainnya, penerima bansos beras 10 kg tidak perlu datang ke Kantor Pos.

Cukup duduk manis di rumah menyiapkan KTP dan KK asli, petugas kantor Pos akan mendatangi rumah Anda mengantarkan beras.

4. Bansos Telur dan ayam

Selain bansos beras 10 kg, ada juga bansos pangan berupa telur dan ayam. Bantuan ini diperuntukkan untuk keluarga yang memiliki anak balita dan berisiko stunting.

Telur dan ayam ini akan didistribusikan oleh holding BUMN ID Food menggunakan data dari adan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN.

Total ada sebanyak 2,1 juta penerima yang akan menerima bansos pangan berupa ayam dan telur ini. Penyalurannya sama sebelum lebaran juga lho.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kementerian Sosial Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X