Informasi Pencairan dan Penyaluran BPNT Tahap 2: Dapat Rp 400 Ribu, Dikirim Melalui Rekening Apa?

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 17:49 WIB
Informasi Pencairan dan Penyaluran BPNT Tahap 2: Dapat Rp 400 Ribu, Dikirim Melalui Rekening Apa? (iStock)
Informasi Pencairan dan Penyaluran BPNT Tahap 2: Dapat Rp 400 Ribu, Dikirim Melalui Rekening Apa? (iStock)

AYOBOGOR.COM - Bantuan Sosial (Bansos) BPNT tahap 2 akan segera dicairkan.

Jumlah dari bansos BPNT adalah Rp200 ribu setiap bulannya, dan akan diberikan sekaligus Rp400 ribu untuk dua bulan.

Bansos BPNT ini hanya diberikan kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS saja.

Untuk melihat penerima bansos melalui halaman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, maka akan menerima bansos in melalui bank Himbara.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini terdiri dari bank BRI, Mandiri, BNI, BSI dan juga BNI.

Ada juga melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos dengan persyaratan mendapatkan undangan untuk mengambi bansos tunai BPNT Tahap 2 2023.

Setelah mendapatkan bantuan nantinya, setiap penerima manfaat diimbau oleh pemerintah untuk membelanjakan sendiri kebutuhan seperti telur, beras, serta bahan pokok lainnya.

Soal penyaluran BPNT Rp200 ribu lewat bank Himbara dan PT Pos Indonesia ini memastikan tak lagi menggunakan perantara E-Waroeng.

“Kita tidak menggunakan e-warong lagi. Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai)," ujar Mensos Tri Rismaharini beberapa waktu lalu seperti dikutip dari Kemensos.go.id.

Pencairan Bansos BPNT
Pencairan Bansos BPNT (iStock)

Kapan pencairannya?

Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti untuk pencairan bansos BPNT tahap 2 tahun 2023.

Mengingat jadwal pencairan untuk bansos BPNT setiap daerah berbeda-beda tergantung tergantung yang mengaturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X