Mau Mudik Kampung Halaman Pakai Kereta Api? Simak Dulu Aturan Terbaru Soal Vaksin

photo author
- Kamis, 13 April 2023 | 16:07 WIB
Ilustrasi mudik menggunakan kereta api. Ini aturan soal vaksin bagi pemudik yang akan menggunakan kereta api. (recruitment.kai.id)
Ilustrasi mudik menggunakan kereta api. Ini aturan soal vaksin bagi pemudik yang akan menggunakan kereta api. (recruitment.kai.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Mau mudik ke kampung halmaan pakai kereta api? Simak dulu aturan soal vaksin.

Dalam mudik lebaran kali ini, PT KAI masih menerapkan aturan soal vaksinasi Covid-19.

Hal ini dilakukan guna kenyamanan penumpang selama perjalanan mudik.

Baca Juga: Kenapa Kuat Maruf Dihukum Penjara 15 Tahun? Ternyata Ada Perbuatan Keji yang Dilakukannya

Soal aturan vaksin Covid-19 bagi pemdudik yang menggunakan layanan transportasi kereta api diungkap Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Bagi calon penumpang berusia 6-12 tahun diharuskan mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 1 dan dosis 2.

Apabila belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 sama sekali, harus ada surat keterangan dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas.

Baca Juga: FIX! Daftar Bansos Cair Sebelum Lebaran 2023 yang Disalurkan oleh Kementerian Sosial

"Khususnya perubahan aturan pada usia anak 6-12 tahun yang belum divaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat mempunyai surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," tutur Eva dikutip dari PMJ News, Rabu (12/4/2023).

Lebih lanjut Eva menerangka bagi calon penumpang berusia berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin booster pertama atau vaksinasi Covid-19 ketiga.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran Harga Tiket Bus Haryanto, Inilah Rute Harga Tiket Sekaligus Kelas Bus

 

Apabila belum atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, harus membawa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X