Ini 7 Daftar Bansos yang Dipercepat Pencairannya, Cair Sebelum Lebaran 2023

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 16:05 WIB
7 Daftar Bansos yang Dipercepat Pencairannya Menjelang Lebaran 2023 (ayobogor.com)
7 Daftar Bansos yang Dipercepat Pencairannya Menjelang Lebaran 2023 (ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai 7 daftar bantuan sosial atau bansos yang pencairannya dipercepat menjelang Lebaran 2023.

Dilansir dari kanal Youtube DIARY BANSOS yang menjelaskan bahwa terdapat 7 daftar bantuan sosial atau bansos yang akan dipercepat pencairannya

Diinformasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat bersama Kementerian dan lembaga di bawah kabinetnya.

Hasil dari rapat tersebut ada beberapa hal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi salah satunya terkait dengan percepatan penyaluran bantuan sosial atau bansos yang harus sudah diterima oleh para penerima manfaat sebelum Lebaran 2023.

Presiden Jokowi ingin mempercepat pencairan bansos dengan tujuan untuk membantu para keluarga penerima manfaat agar dapat menekan pengeluaran pada bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu juga agar meningkatkan pangan, menekan laju inflasi, dan para keluarga penerima manfaat atau KPM agar tidak merasa terbebani pada bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

7 Daftar Bansos yang Dipercepat Pencairannya Menjelang Lebaran 2023

Berikut ini merupakan daftar bantuan sosial atau bansos yang dipercepat pencairannya menjelang Lebaran pada tahun 2023, yaitu:

1. Bansos PKH

Bantuan sosial atau bansos PKH tahap 1 yang dialokasikan pada bulan Januari, Februari, dan Maret ini harus sudah diterima oleh para 10 juta keluarga penerima manfaat atau KPM sebelum Lebaran 2023.

Nominal bantuan sosial atau bansos PKH yang akan diterima oleh para keluarga para penerima manfaat atau KPM sangat bervariatif tergantung komponen yang dimiliki yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Berikut ini merupakan beberapa syarat agar bisa ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos PKH diantaranya yang pertama harus sudah terdaftar di DTKS baik pengurus maupun anggota rumah tangganya.

Selain itu yang kedua harus memiliki data kependudukan yang aktif dan tidak anomali seperti bukan termasuk data ganda dan bukan termasuk data yang tumpang tindih dan lain sebagainya.

Kemudian syarat ketiga, data DTKS dan data kependudukan harus sudah padat atau sama dan syarat keempat, memiliki komponen PKH atau salah satu dari beberapa komponen PKH diantaranya adalah anak balita, ibu hamil, anak sekolah pada jenjang pendidikan SD hingga SMA, lansia, dan disabilitas berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X