Selain itu, PNS yang menerima tunjangan kinerja perbulan juga akan menerima 50% dari tunjangan kinerja perbulannya.
Kabar baik lainnya adalah bahwa pemerintah pusat akan memberikan bonus sebesar Rp 2,1 triliun kepada semua pemerintah daerah.
Kebijakan ini tentunya menjadi kabar baik bagi PNS, Polri, guru, dosen, TNI, dan pensiunan karena mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Terlebih lagi, tenaga pengajar seperti guru dan dosen juga akan mendapatkan tambahan penghasilan 50% dari tunjangan kinerja perbulannya.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Bagi D3, D4 atau S1, Dapat 20 Macam Tunjangan, Lamar di Sini
Tentu saja, besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi tergantung dari golongan dan tunjangan yang diterima masing-masing individu.
Namun, kabar baik ini tentunya menjadi angin segar bagi mereka yang sudah lama menanti-nanti penerimaan THR dan gaji ke-13.
Selain itu, bonus sebesar Rp 2,1 triliun yang diberikan kepada semua pemerintah daerah juga menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS, Polri, guru, dosen, TNI, dan pensiunan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mengapresiasi kerja keras seluruh aparatur negara dan pensiunan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.
Semoga dengan adanya kebijakan ini, para PNS, Polri, guru, dosen, TNI, dan pensiunan dapat merayakan hari raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan bahagia.