AYOBOGOR.COM-- Kemnaker membeberkan 3 alasan mengapa peserta atau anak magang tidak mendapatkan THR keagamaan tahun ini.
Kemnaker sudah memerintahkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
THR harus dibayarkan kepada karyawan atau pekerja setidaknya H-7 atau sepekan sebelum lebaran Idul Fitri 2023.
Baca Juga: Menko Perekonomian Bilang Begini Soal Bansos Ramadhan 2023 Beras 10 Kg: Sudah Cair Serentak
Bahkan Kemenaker tak segan untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak membayarkan THR karyawannya.
Apabila karyawan atau pekerja mendapatkan uang THR lalu bagaimana dengan nasib peserta magang? Kemnaker memberi jawabannya.
Melalui akun Instagram @kemnaker, dalam postingan yang diunggah pada 7 April 2023, Kemnaker membeberkan 3 alasan anak magang tidak mendapatkan THR.
Baca Juga: Dilakukan Pria Misterius, Penipuan Lewat Ganti Barcode QRIS Kotak Amal Masjid Bikin Geger Netizen
Pertama menurut Kemnaker, magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja
Adapun yang kedua adalah magang dinilai tidak menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat dan melainkan dalam menguasai keterampilan tertentu.
Baca Juga: GKI Pengadilan Pos Bogor Barat Akhirnya Diresmikan di Bulan Ramadhan
Dalam praktiknya, peserta magang hanya diperkenankan menerima uang saku dan atau uang transport.
Adapun dalam pasal 2 ayat 2 Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang punya perjanjian kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT atau tetap maupun berdasarkan PKWT kontrak.