Namun, jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Syarat usia untuk masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sebagai berikut:
-Usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
-Terakhir, syarat usia untuk masuk ke jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Jawab Rumor Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U17, Begini Katanya
-Telah lulus kelas 9 SMP atau setara.
-SMK dengan bidang, program, atau kompetensi keahlian tertentu dapat memberikan persyaratan khusus dalam penerimaan calon siswa baru kelas 10.
Itulah informasi mengenai syarat usia untuk calon siswa di jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK sesuai dengan aturan PPDB yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.