Hore! 7 Bansos Cair Menjelang Lebaran 2023, Cek Apakah Anda Termasuk jadi Penerima

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 14:27 WIB
Hore! 7 Bansos Cair Menjelang Lebaran 2023, Apa Saja Ya? (ayobogor.com)
Hore! 7 Bansos Cair Menjelang Lebaran 2023, Apa Saja Ya? (ayobogor.com)

Bansos ini berikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada para penerima manfaat sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat atau KPM.

Besaran nominal yang akan didapatkan oleh para penerima manfaat sangatlah beragam mulai dari Rp 225 ribu hingga Rp 3 juta tergantung hak penerima besaran bantuan sosial.

3. Bansos Sembako atau BPNT Tunai

Bantuan sosial atau bansos yang diberikan pemerintah yaitu Bansos Sembako atau BPNT Tunai pada tahun 2023.

Bansos ini diberikan kepada para keluarga penerima manfaat atau KPM dengan nominal sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Bantuan sosial atau bansos ini akan disalurkan kepada para penerima manfaat sebanyak 18,8 juta keluarga penerima manfaat atau KPM.

Diketahui pada bulan Maret 2023, jumlah dana BPNT yang cair yaitu sebanyak Rp 400 ribu.

Sementara itu, telah diprediksi untuk bulan April 2023 terdapat pencairan untuk bansos BPNT ada yang dimasukkan ke dalam komponen KPM PKH.

Jadi, ada beberapa para penerima yang sudah cair untuk bantuan BPNT sebesar Rp 400 ribu dan ada yang disalurkan lagi yaitu saldo masuk untuk komponen PKH.

4. Bansos YAPI (Yatim Piatu)

Bantuan sosial atau bansos YAPI atau Yatim Piatu merupakan bantuan yang diberikan pemerintah untuk anak yatim dan piatu.

Para penerima manfaat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 200 ribu selama 12 bulan.

Bansos YAPI ini disalurkan oleh pemerintah kepada para penerima manfaat melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Data yang digunakan sebagai penerima manfaat dari bansos YAPI berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Diprediksikan untuk alokasi dana pada bulan April, Mei dan Juni akan disalurkan sebesar Rp 600 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X