Fakta di Lapangan! Honorer Sangat Bantu Pelayanan Publik, Menpan RB: Sebisa Mungkin Tidak ada Pemberhentian

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 13:04 WIB
Menpan RB berharap tidak ada pemberhentian tenaga honorer. (menpan.go.id)
Menpan RB berharap tidak ada pemberhentian tenaga honorer. (menpan.go.id)

 

AYOBOGOR.COM-- Menpan RB akui tenaga honorer sangat membantu dalam pelayanan publik dan dirinya mencari solusi agar tidak ada pemberhentian.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi ingin persamalahan tenaga honorer segera ada solusi kongkritnya.

Menjelang pembukaan dan seleksi CPNS 2023, terkait solusi non-ASN atau biasa dikenal dengan tenaga honorer terus jadi kajian pusat.

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2023 di PT Nestle Indonesia untuk Lulusan D4 atau S1, Simak Persyaratannya!

Pemerintah mengkaji opsi agar tidak ada penghapusan tenaga non ASN alias honorer dengan mengkaji beberapa opsi.

Dirinya juga mengatakan jika pemerintah berusaha sebisa mungkin agar tidak ada opsi pemberhentian.

"Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa," ujar Menpan RB Azwar Anas dikutip dari menpan.go.id.

Baca Juga: Info PKH Tahap 2 yang Menggemparkan, BPNT Maret Rp200 Ribu Cair ke KKS?

Berdasarkan data jumlah tenaga honorer saat ini capai 2,3 juta sesuai data dasar di BKN, di mana 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak

Guna mencari solusi Menpan RB telah bertemu DPR, DPD, Apkasi, Apeksi , APPSI, BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.

Dari pertemuan tersebut ada beberapa opsi yang bisa dijadikan solusi terkait penyelesaian tenaga honorer.

Baca Juga: Lowongan Kerja 2023 di PT Unilever Indonesia Tbk Dibuka Besar-besaran Gaji Hingga Rp25 Juta Per Bula

Adapun beberapa opsi seperti pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dengan skala prioritas atau bisa juga pengangkatan seluruhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X