Isian THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.
Meski hanya 50%, Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 bisa menjaga momentum pemulihan ekonomi dan menumbuhkan adanya tambahan daya beli masyarakat.