Selamat! THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Apakah KPM PKH-BPNT Dapat? Simak Infonya

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 19:26 WIB
Ilustrasi bansos. Inilah ketentuan tentang THR dan gaji ke-13 PNS. (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
Ilustrasi bansos. Inilah ketentuan tentang THR dan gaji ke-13 PNS. (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Perlu pula menjadi catatan bahwa pada pasal 5 PP ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri jika dalam kondisi berikut:

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Kementerian PPN/Bappenas Untuk Jurusan S1, April 2023

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah, Bagaimana dengan KPM PKH & BPNT apakah juga dapat? Jika mengikut dalam aturan ini maka itu tidak termasuk atau tidak dapat.

Namun jangan berkecil hati, pasalnya pemerintah melalui Kemensos memberikan bantuan sosial (bansos) pangan di bulan Ramadhan ini untuk menekan laju inflasi.

Dikutip dari YouTube Diary Bansos, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan bansos berupa beras 10 kg, telur dan juga daging ayam.

Beras 10 kg diperuntukkan bagi 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari data DTKS yang kemungkinan besar tentunya mereka merupakan penerima PKH dan BPNT.

Sedangkan bansos pangan berupa telur dan daging ayam diperuntukkan kepada 1,4 juta KK yang di dalamnya ada balita risiko stunting.

Oleh sebab itu dapat bantuan ini sebagai bonus dan berkah bagi masyarakat di bulan Ramadhan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Setkab.go.id, YouTube DIARY BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X