AYOBOGOR.COM-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat peraturan pemerintah (PP) terkait THR dan gaj ke-13 PNS, TNI, Polri.
Dalam PP nomor 15/2023 perihal instruksi Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji-13) kepada 4 golongan ini yakni, ASN, pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan.
Sebagaimana dirilis resmi oleh setkab.go.id, pemberian THR dan gaji ke-13 2023 ini merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Baca Juga: Cara Cek Bansos pakai NIK KTP BRI di Eform.bri.co.id
Olehnya, realisasinya di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, lalu penerima tunjangan di masyarakat. Hal itu tentunya agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah tersebut secara gamblang disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023 dansecara langsung dapat mengaksesnya di laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Kemudian, berkaitan pencairannya dalam PP disebutkan THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja (H-10) sebelum tanggal hari raya.
Sementara itu, untuk gaji ke-13 disebutkan akan dibayarkan paling cepat pada Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan maka gaji ke-13 dapat dibayarkan usai Juni.
Ketentuan lebih lanjut perihal teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur melalui Permen yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
Diketahui, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBN bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, berhak menerima di antaranya ;
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Kementerian PPN/Bappenas Untuk Jurusan S1, April 2023
Di samping itu, jika THR dan gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD bagi PNS dan PPPK, maka sebagai berikut;
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.