AYOBOGOR.COM-- Bukan hanya surat undangan pencairan, ini berkas lain yang wajib dibawa saat cairkan bansos PKH dan BPNT di kantor pos.
Kantor pos kembali dipercaya Kemensos untuk menyalurkan bansos ke KPM di seluruh Indonesia.
Pada triwulan pertama ini, PT Pos Indonesia telah menyalurkan bansos sembako atau BPNT yang kepada KPM di 83 kabupaten dan kota.
Baca Juga: Mudah! 2 Resep Makanan untuk Sahur ala Chef Devina Hermawan
Pencairan bansos di kantor pos sendiri bisa dilakukan jika KPM berada di daerah yang jauh dari akses bank atau ATM.
Selain itu bagi KPM yang berada di daerah 3 T alias tertinggal, terjauh, dan terdepan juga dapat melaukan pencairan di kantor pos.
Untuk bansos sembako atau BPNT sendiri per bulannya KPM bisa mendapatkan Rp200 ribu per bulan.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, Anggaran Pemprov Jabar Rp35 Miliar Terbuang Sia-sia
Adapun PKH yang disalurkan ke 7 kategori masyarakat dan jumlahnya bervariasi.
Ada kategori yang mendapatkan Rp600 ribu dan Rp750 ribu dimana cair per tiga bulan sekali.
Kabarnya, surat pencairan BPNT dan PKH di kantor pos sudah dibagikan ke KPM yang berhak dan terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Usai Penantian 23 Tahun, PSM Makassar Dipastikan Juara Liga 1
Namun perlu diketahui, selain surat pencairan yang dibagikan oleh RT/RW, KPM juga harus membawa berkas lain.