Resmi! Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair di Wilayah Ini Terakhir 7 April Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk?

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 11:44 WIB
Resmi! Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair di Wilayah Ini Terakhir 7 April Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk?
Resmi! Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair di Wilayah Ini Terakhir 7 April Cek Apakah Wilayah Anda Termasuk?

Untuk memastikan bansos PKH Tahap 2023 anda harus memastikan dulu apakah anda merupakan penerimanya.

Berikut cara mengecek penerima bansos PKH 2023 tahap:

1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai rujukan dalam pengisian data pencarian

3. Masukkan alamat lengkap sesuai dengan kolom yang disediakan

4. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang ada di KTP

5. Ketik huruf kode dengan mengikuti petunjuk pengisian yang muncul di layar

6. Setelah itu, klik bagian “Cari Data”

Jika nama penerima terdaftar di dalam DTKS, maka sistem akan menampilkan nama penerima manfaat bansos PKH Tahap 2 2023 serta umur, status, periode dan jenis bansos yang didapatkan.

Dana bansos PKH 2023 akan diterima para penerima manfaat melalui bank yang termasuk pada Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara.

Bank Himbara tersebut terdiri dari BNI, BRI, Mandiri. Nantinya, dana Program Keluarga Harapan PKH Tahap 2 2023 langsung cair pada mesih ATM penerima manfaat.

Diketahui Kemensos menerapkan skema baru peneyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) termasuk PKH Tahap 2023.

Aturan baru penyaluran bansos PKH dan BPNT 2023 itu berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan antara Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Dalam skema baru penyaluran bansos PKH ini, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat.

Namun tenang jika tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah ditentukan, PKH Tahap 1 2023 tidak hangus tapi penyaluran akan diambil alih oleh PT Pos.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X