Kemenag Bakal Wajibkan Sertifikat Halal Bagi UKM dan Jasa Penyembelihan Hewan di Tahun 2024, Catat Cara Daftar

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:50 WIB
Kemenag Bakal Wajibkan Sertifikat Halal Bagi UKM dan Jasa Penyembelihan Hewan, Catat Cara Daftarnya (Kemenag.co.id)
Kemenag Bakal Wajibkan Sertifikat Halal Bagi UKM dan Jasa Penyembelihan Hewan, Catat Cara Daftarnya (Kemenag.co.id)

 

AYOBOGOR -- Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang menggencarkan kampanye wajib sertifikasi halal tahun 2024.

Pasalnya, BPJPH akan memberlakukan kewajiban sertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 mendatang.

BPJH pun meminta pelaku usaha untuk mempersiapkan persyaratannya mulai dari sekarang,

"Karena produk makanan, minuman, obat tradisional, dan jasa penyembelihan hewan mulai tanggal 17 Oktober 2024 sudah wajib bersertifikat halal. Jadi harus siap-siap dari sekarang," ucap Kepala Bidang Verifikasi dan Penilaian Produk Halal pada BPJPH Kemenag, Cecep Kosasih.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya memberikan kemudahan dan kelebihan dalam mengurus sertifikasi halal tersebut. Dimana dalam mengurus sertifikasi halal saat ini lebih cepat dari awalnya 21 hari menjadi 12 hari hingga terbitnya sertifikat halal.

"Dulu dari 21 hari, sekarang yang baru hanya 12 hari, jadi pendaftaran satu hari, kemudian audit (LPH) 10 hari, MUI satu hari, dan keluarlah sertifikat halal," ungkapnya.

Dalam program ini, kata Cecep pemerintah memberikan satu juta kuota sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Khusus usaha mikro dan kecil ada kuota satu juta sertifikasi halal gratis. Jadi silahkan untuk daftar secara online di ptsp.halal.go.id," jelasnya.

Sebab, jika sampai waktu ditentukan belum bersertifikat halal, ada sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

"Sanksinya dari teguran lisan, tertulis sampai pencabutan izin edar," pungkasnya.

 

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X