Pemilik Kartu KIS bisa Dapatkan Bantuan Sosial Rp 300 Ribu, Penuhi 4 Syarat Ini Saja.

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 12:27 WIB
Pemilik Kartu KIS bisa Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu, Penuhi 4 Syarat Ini Saja. (AYOBOGOR.COM)
Pemilik Kartu KIS bisa Dapatkan Bansos Rp 300 Ribu, Penuhi 4 Syarat Ini Saja. (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM – Informasi berikut ini mengenai bansos bagi pemilik kartu KIS, cukup penuhi syarat ini.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD dinyatakan dihapus untuk tahun ini oleh Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Namun tak perlu khawatir, Pemerintah telah menyiapkan bantuan lain sebagai gantinya, yakni bantuan BLT Miskin Ekstrem.

Nominal bantuan ini senilai Rp 300 ribu setiap bulannya dengan total Rp 3,6 juta per tahunnya, untuk anggaran bantuan ini diambil dari dana desa/kelurahan tersebut.

Untuk kuota penerimanya sendiri tidak banyak dan tidak sebanyak penerima bantuan BLT DD tahun sebelumnya, karena hanya dibatasi maksimal 25 persen saja.

Untuk mekanisme pencairannya tidak berbeda jauh dengan BLT DD, yakni dicairkan setiap 3 bulan sekali dan dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat.

Data penerima BLT miskin Ekstrem ini merupakan hasil musyawarah desa khusus atau Musdesus.

Setidaknya ada masyarakat dengan golongan yang memiliki NIK E-KTP, KK atau mungkin peserta dari BPJS Kesehatan yang memiliki kartu KIS- PBI, yang merupakan usulan dari Pemda setempat.
 Kartu KIS BPJS Kesehatan
Kartu KIS BPJS Kesehatan


Apabila Anda ingin menjadi penerima bantuan ini pastikan telah memenuhi persyaratan berikut ini.

Pertama, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan. Hal ini menjadi persyaratan paling utama.

Mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan ini adalah keluarga miskin, bahkan rentan miskin yang bertempat tinggal di desa atau kelurahan tersebut.

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.

Selain itu, penerima juga tidak boleh ASN, TNI Anggota Polri aktif maupun pensiun dan pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.

Syarat kedua yaki keluarga miskin kategori miskin ekstrem. Seperti yang telah dijelaskan diatas, masyarakat dengan pendapatan dibawah perkapita setara Rp 9.089 per hari.

Dengan pendekatan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Syarat ketiga, keluarga dengan pengurus rumah tangga tunggal lanjut. Diprioritaskan bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kategori lanjut usia atau lansia.

Ataupun nagi pengurus rumah tangga yang merupakan lansia tunggal di dalam KK. Dengan usia lansia 60 tahun keatas.

Diutamakan juga keluarga tersebut memiliki pendapatan rendah yang dibuktikan dengan kekurangan dalam pemenuhan makanan sehari-hari.

Syarat keempat, anggota keluarga terdapat difabel atau disabilitas. Bisa juga ddifabel yang merupakan keluarga tunggall di dalam KK, maupun pengurus atau kepala keluarga di dalam KK.

Dengan indikator mengalami disabilitas sejak lahir ataupun mengalami sebuah kecelakaan yang menyebabkan disabilitas.
ilustrasi uang pencairan bansos
ilustrasi uang pencairan bansos (Ayobogor.com/Kavin Faza)


Demikian informasi terkait bantuan sosial senilai Rp 300 ribu bagi pemilik kartu KIS, yakni BLT Miskin Ekstrem. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X