AYOBOGOR.COM - Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 bisa dicairkan mulai 1 April. Ada enam dokumen yang harus disiapkan untuk tarik dana di bank penyalur.
Bansos PIP merupakan program penyaluran dana dari pemerintah untuk anak-anak usia sekolah. Sasarannya adalah siswa-siswi usia enam hingga 21 tahun.
Akan tetapi ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial itu.
Baca Juga: 7 Kategori Penerima Bansos PKH dan PBI JK KIS BPJS, Syarat dan Jadwal Pencairannya Bisa Cek di Sini
Syarat pertama, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Mahasiswa juga bisa menerima bansos PIP 2023 asalkan berasal dari panti asuhan, keluarga yang masuk dalam kriteria kurang mampu, atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah memenuhi kriteria, penerima harus melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur.
Bank penyalur untuk siswa SMA/SMK/SMALB dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI).
Baca Juga: Inilah 10 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Penerima SK Nominasi PIP 2023, Apa Saja?
Sedangkan untuk jenjang pendidikan SD/SMP/SDLB/SMPLB, paket A serta paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Adapun besaran bantuan yang akan didapatkan berbeda-beda tiap jenjang pendidikan.
Siswa SD mendapat bantuan Rp450 ribu per tahun, siswa SMP mendapatkan Rp750 ribu per tahun, dan siswa SMA mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Menariknya, kini Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) sudah menerbitkan surat pencairan.
Baca Juga: Cek Penerima PIP 2023 Cair 1 April, Login NISN di Pip.kemdikbud.go.id Dapat Rp 500 Ribu