Cek Penerima PIP 2023 Cair 1 April, Login NISN di Pip.kemdikbud.go.id Dapat Rp 500 Ribu

photo author
- Kamis, 30 Maret 2023 | 18:13 WIB
Cek Penerima PIP 2023 Cair 1 April, Login NISN di Pip.kemdikbud.go.id Dapat Rp 500 Ribu
Cek Penerima PIP 2023 Cair 1 April, Login NISN di Pip.kemdikbud.go.id Dapat Rp 500 Ribu

kw: PIP 2023 ; cek penerima ; NISN ; pip.kemdikbud.go.id ; cair ; April ; login ; bansos anak sekolah
kw: PIP 2023 ; cek penerima ; NISN ; pip.kemdikbud.go.id ; cair ; April ; login ; bansos anak sekolah

Terkait dengan jumlah bansos PIP 2023 yang diterima, ada perbedaan nominal dengan penerima lain.

Pasalnya, anak sekolah kelas akhir hanya terdaftar di satu semester saja yaitu semester genap. Sehingga dana bansos dipotong 50 persen atau separuh.

Berikut ini besaran PIP 2023 yang cair 1 April 2023.

- SD mendapat Rp 225 ribu

- SMP mendapat Rp 375 ribu

- SMA mendapat Rp 500 ribu

Jadi sudah jelas ya, jangan bingung lagi kalau mendapati nominal PIP 2023 yang cair hanya separuhnya saja.

kw: PIP 2023 ; cek penerima ; NISN ; pip.kemdikbud.go.id ; cair ; April ; login ; bansos anak sekolah
kw: PIP 2023 ; cek penerima ; NISN ; pip.kemdikbud.go.id ; cair ; April ; login ; bansos anak sekolah (AYOBOGOR.COM)

Untuk memastikan Anda masih menjadi penerima PIP, Anda bisa cek penerima PIP 2023 dengan login NISN di link pip.kemdikbud.go.id.

Cara cek penerima PIP 2023 sangat mudah, Anda cukup membuka situs pip.kemdikbud.go.id lalu login dengan mengisi NIK dan NISN.

Selanjutnya, situs akan menampilkan identitas siswa, status penerima PIP 2023 hingga jadwal pencairan.

Jangan lupa untuk update info pencairan PIP 2023 untuk kriteria penerima lainnya pada tahap pencairan kedua.

Anda bisa mengikuti portal resmi pemerintah atau memantau pemberitaan terkini dan terpercaya di AyoBogorcom soal pencairan PIP 2023 tahap kedua.

Itulah informasi resmi soal cek penerima PIP 2023 dengan login NISN di pip.kemdikbud.go.id. Segera cairkan bansos anak sekolah mulai 1 April 2023 untuk melengkapi keperluan sekolah Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X