AYOBOGOR.COM – Penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 dengan kriteria tertentu bisa mencairkan bantuan dengan menggunakan surat kuasa. Contoh formatnya akan dijelaskan dalam artikel ini.
Bantuan sosial PIP 2023 sudah bisa dicairkan mulai 1 April 2023 mendatang.
Bagi penerima dengan jenjang pendidikan SD/SMP/SDLB/SMPLB, paket A serta paket B bisa menarik dana lewat Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: Bersiap! Bantuan Sosial PIP Rp225 hingga Rp500 Ribu Segera Disalurkan, Siapa Prioritas Penerima?
Sedangkan siswa SMA/SMK/SMALB dan Paket C melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh para siswa-siswi telah diatur dalam SK pemberian bantuan sosial Program Indonesia Pintar.
Anak sekolah SD mendapatkan Rp 450 ribu per tahun. Anak sekolah SMP mendapatkan Rp 750 ribu per tahun.
Sedangkan anak sekolah SMA mendapatkan Rp 1 juta per tahun.
Selanjutnya, proses pencairan bansos PIP 2023 dapat dilakukan dengan dua cara yakni secara langsung dan surat kuasa.
Ketentuannya tertuang dalam peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022.
peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022.
Syaratnya adalah membawa buku rekening SimPel dan menyiapkan identitas pengenal Peserta Didik atau orang tua/wali Peserta Didik saat hendak mencairkan bantuan social di bank penyalur.
Artikel Terkait
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka Tanggal Ini, Cek Jadwal dan Tips Lolos Seleksinya!
Susi Pudjiastuti Doakan Kiky Saputri Jadi Gubernur, Begini Respon Istri M Khairi
Intip Jadwal Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Ada Penambahan?
Kabar GEMBIRA! PKH Tahap 2 Rp600 Ribu Segera Disalurkan Lewat 2 Cara, Sebelum Idul Fitri Sudah Terima?
5 Perusahaan Plat Merah Buka Loker BUMN Jelang Lebaran 2023, Intip Formasi dan Syaratnya