Penghujung Maret 2023 KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair Akhir Bulan Ini? Simak Penjelasannya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 17:43 WIB
Penghujung Maret 2023 KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair di Akhir Bulan Ini? Simak Penjelasannya
Penghujung Maret 2023 KLJ, KAJ, dan KPDJ Cair di Akhir Bulan Ini? Simak Penjelasannya

AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai bantuan sosial atau bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ yang akan cair di akhir bulan Maret 2023.

Diinformasikan bahwa bantuan sosial atau bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 ini diperuntukkan untuk masyarakat DKI Jakarta yang berguna untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berada di DKI Jakarta.

Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 ini akan cair setiap tiga bulan sekali, maka dapat diperkirakan bahwa dana bantuan untuk para penerima manfaat dari bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023 akan cair pada bulan Maret 2023.

Namun sampai sekarang belum ada informasi resmi mengenai kapan cairnya dana bantuan sosial atau bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2023.

Sebelum itu, para penerima manfaat bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ pada tahun 2023 harus mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan untuk mendapatkan bansos tersebut.

Syarat untuk Menerima Bansos KLJ 2023

Berikut ini merupakan syarat untuk menerima bantuan sosial atau bansos KLJ di tahun 2023, yaitu:

1. Penerima manfaat bansos KLJ harus berusia 60 tahun ke atas

2. Penerima manfaat bansos memiliki ekonomi yang rendah dan namanya sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS

3. Para penerima manfaat yang namanya tidak terdaftar di dalam DTKS dapat mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM yang berada di Kelurahan setempat

Dinas Sosial DKI Jakarta akan melakukan monitoring serta evaluasi dengan pihak-pihak terkait secara berkala setiap tiga bulan.

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi dana bantuan sosial dapat disalurkan kepada para penerima manfaat dengan tepat dan benar.

Penyaluran dana bansos KLJ sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2018 mengenai pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur nomor 193 tahun 2017 mengenai pemberian bantuan sosial atau bansos untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang berusia lanjut.

Syarat untuk Menerima Bansos KAJ 2023

Halaman:

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X