4. Setelah itu, pilihlah program bantuan sosial seperti yang diinginkan atau yang diperlukan.
5. Kemudian nantinya Anda dapat memilih pada menu 'Daftar Usulan' dan selesaikan pengajuan usulan tersebut.
Adapun juga cara yang kedua untuk daftar usulan sebagai penerima PKH
2023 ini adalah secara offline atau
cara langsung menghubungi aparatur desa atau kecamatan sesuai domisili.
Saat akan melakukan daftar usulan secara langsung, perlu diingat untuk membawa berbagai berkas yang diminta seperti KK dan juga fotokopi KTP maupun asli.
Sehingga akan mempercepat dan mempermudah melakukan proses daftar usulan tersebut.
Setelah Anda selesai mendaftar secara langsung, maka dapat dicek apakah telah terdaftar ke dalam penerima lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Kemudian, dalam bansosPKH 2023 juga terdapat rincian nominal bantuan untuk golongan yang jadi penerima, di antaranya:
1. Ibu hamil mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak balita mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Anak sekolah kategori SD mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Anak sekolah kategori SMP mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
5. Anak sekolah kategori SMA mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
6. Lansia mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
7. Difabel mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.