Kabar GEMBIRA! PKH Tahap 2 Rp600 Ribu Segera Disalurkan Lewat 2 Cara, Sebelum Idul Fitri Sudah Terima?

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 18:04 WIB
Pencairan PKH tahap 1 belum terima apakah KPM akan menerima sekaligus di tahap 2? Cek jawabannya. (Demi Maula Caessara/Ayobogor.com)
Pencairan PKH tahap 1 belum terima apakah KPM akan menerima sekaligus di tahap 2? Cek jawabannya. (Demi Maula Caessara/Ayobogor.com)

Pihak bank BTN sendiri sebagaimana diketahui sudah tidak menjadi bank penyalur bantuan sosial PKH dan BPNT di tahun 2023 ini dan pemegang kartu KKS bank BTN akan dialihkan pencairannya melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2023 ini diagendakan akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Namun, apabila sampai 31 Maret proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap1 belum mencapai 100 persen maka akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 15 April tahun 2023.

Baca Juga: Ngeri! Hampir Mangsa Ayam Milik Warga Tanah Sareal, Ular Sanca 2 Meter Dievakuasi Damkar

Lantas timbul pertanyaan apakah KPM yang PKH-nya belum cair di tahap 1 akan diberikan sekaligus di tahap 2?

Bagi KPM PKH tahap 1dan BPNT yang belum cair bantuan sosialnya tidak akan diberikan sekaligus pada tahap 2.

Hal tersebut dikarenakan bantuan sosial yang diberikan harus diselesaikan setiap tahapnya.

Baca Juga: Aman dan Tanpa Waswas, dr. Zaidul Akbar Bagikan Tips Puasa Aman bagi Penderita Asam Lambung

Setelah penyaluran mencapai titik klimaks pencairan, akan diadakan rekonsiliasi penyaluran bantuan.

Hal tersebut dilakukan guna merinci secara angka berapa jumlah total KPM yang telah disalurkan bantuan sosialnya dan tidak tersalurkan serta alasannya kenapa tidak tersalurkan.

Hasil dari rekonsiliasi ini akan menjadi pertimbangan kembali bagi KPM, apakah masih mendapatkan bantuan sosial di tahap 2.

Apabila bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 tidak diambil lewat ATM melalui KKS dalam waktu yang sudah ditentukan, maka penyaluran akan diambil alih oleh PT Pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: YouTube INFO BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X