2 Cara Mencairkan Bansos Program Indonesia Pintar PIP 2023, Siap-siap Yuk Bun Tarik Dana Tanggal 1 April!

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 08:29 WIB
2 Cara Mencairkan Bansos Program Indonesia Pintar PIP 2023, Siap-siap Yuk Bun Tarik Dana Tanggal 1 April! (AYOBOGOR.COM)
2 Cara Mencairkan Bansos Program Indonesia Pintar PIP 2023, Siap-siap Yuk Bun Tarik Dana Tanggal 1 April! (AYOBOGOR.COM)

Satu lagi cara menarik dana bansos PIP 2023 adalah melalui surat kuasa, namun ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi.

Ketentuan pertama adalah soal tempat tinggal yang berada di:

- Daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian

- Daerah yang sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat

Baca Juga: Fix! Bansos PIP 2023 Termin Pertama Bisa Diambil Mulai 1 April, Daftar Penerima Cek di HP Lewat Aplikasi Ini

- Daerah lain yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Ketentuan kedua peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak memungkinkan untuk melakukan aktivasi rekening secara langsung yang disebabkan karena alasan tertentu, antara lain:

  • Sedang sakit;
  • Penyandang disabilitas;
  • Diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah; dan/atau
  • Kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Berkah Ramadhan! Puslapdik Terbitkan Surat Pencairan Bansos PIP 2023, Begini Isinya

Selanjutnya, ada tujuh dokumen yang harus diserahkan oleh Kuasa Penerima PIP ke pihak bank penyalur. Berikut rinciannya:

1. Fotokopi identitas pengenal Peserta Didik atau orang tua/wali
Peserta Didik;

2. Buku tabungan SimPel yang sudah ditandatangani oleh Penerima PIP atau orang tua/wali Penerima PIP;

3. Surat Kuasa Penarikan Dana PIP;

Baca Juga: Ada Bansos Anak Sekolah Bun! Cek Penerima BLT PIP 2023 di Pip.kemdikbud.go.id

4. SPTJM penarikan dana PIP;

5. KTP Penerima Kuasa; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X