Satu lagi cara menarik dana bansos PIP 2023 adalah melalui surat kuasa, namun ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi.
Ketentuan pertama adalah soal tempat tinggal yang berada di:
- Daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian
- Daerah yang sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat
- Daerah lain yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Ketentuan kedua peserta didik atau orang tua atau wali yang tidak memungkinkan untuk melakukan aktivasi rekening secara langsung yang disebabkan karena alasan tertentu, antara lain:
- Sedang sakit;
- Penyandang disabilitas;
- Diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah; dan/atau
- Kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Berkah Ramadhan! Puslapdik Terbitkan Surat Pencairan Bansos PIP 2023, Begini Isinya
Selanjutnya, ada tujuh dokumen yang harus diserahkan oleh Kuasa Penerima PIP ke pihak bank penyalur. Berikut rinciannya:
1. Fotokopi identitas pengenal Peserta Didik atau orang tua/wali
Peserta Didik;
2. Buku tabungan SimPel yang sudah ditandatangani oleh Penerima PIP atau orang tua/wali Penerima PIP;
3. Surat Kuasa Penarikan Dana PIP;
Baca Juga: Ada Bansos Anak Sekolah Bun! Cek Penerima BLT PIP 2023 di Pip.kemdikbud.go.id
4. SPTJM penarikan dana PIP;
5. KTP Penerima Kuasa; dan