Hore! Masa Pendaftaran Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Kementerian PANRB Tahun 2023 Diperpanjang, Apa Syaratnya

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:52 WIB
Hore! Masa Pendaftaran Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Kementerian PANRB Tahun 2023 Diperpanjang, Apa Syaratnya? (Setkab.go.id)
Hore! Masa Pendaftaran Seleksi Terbuka Pejabat Tinggi Kementerian PANRB Tahun 2023 Diperpanjang, Apa Syaratnya? (Setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pendaftaran seleksi terbuka pejabat tinggi Kementerian PANRB Tahun 2023 Diperpanjang.

Kabar tersebut diumumkan oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari ini, Jumat 24 Maret 2023.

Awalnya, batas pendaftarannya adalah hari ini, namun kini telah diperpanjang menjadi 30 Maret 2023.

Baca Juga: Dear Maskapai Penerbangan, Jangan Seenaknya Naikkan Harga Tiket di Masa Mudik Lebaran, Ada Sanksi yang Menanti

Dengan demikian para calon yang berminat untuk mengajukan diri masih berpeluang untuk berkompetisi dalam seleksi terbuka pejabat tinggi Kementerian PANRB Tahun 2023.

Ada dua jabatan yang terbuka dalam seleksi yakni staf ahli bidang politik dan hukum serta sekretaris deputi bidang kelembahaan dan tata laksana.

Untuk staf ahli bidng politik dan hukum akan ditempatkan di unit kerja menteri dengan jabatan eselon 1.b.

Sedangkan sekretaris deputi bidang kelembahaan dan tata laksana ditempatkan di unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dengan jabatan eselon II.a.

Baca Juga: Sangar Cuy! Vivo V27 5G Bakal Punya 3D Curved Screen dan Spesifikasi Tingkat Dewa, Berapa Harganya?

Ini adalah upaya pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja birokrasi melalui pemilihan dan penempatan pejabat yang berkualitas, berintegritas.

Nantinya para pejabat yang lolos seleksi diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi terbuka pejabat tinggi Kementerian PANRB Tahun 2023.

Berikut 9 persyaratan umum yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Lowongan Kerja Resmi PT Astra Honda Motor Periode Maret 2023, Gaji hingga Rp17 Juta, Lamar Sekarang!

Halaman:

Editor: Katarina Erlita

Sumber: daftar.menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X