2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti kuliah atau sekolah.
4. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan golongan PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD/DPRD, TNI, Polri, perangkat atau kepala desa. Bukan juga pejabat BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 kepala keluarga yang bisa jadi penerima manfaat Prakerja.
Maka, berdasarkan syarat tersebut maksimal daftar kartu Prakerja gelombang 50 adalah berusia 64 tahun.
Bila lolos dang mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 50, berkesempatan mendapatkan insentif dengan total Rp4,2 juta.
Demikian tadi mengenai batas maksimal usia daftar gelombang 50 Kartu Prakerja di Prakerja.go.id.