Alamak! 6 Golongan Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat Bantuan Sosial Ramadhan 2023, Anda Termasuk Salah Satunya?

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 15:35 WIB
Alamak! 6 Golongan Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat Bantuan Sosial Ramadhan 2023, Anda Termasuk Salah Satunya? (AYOBOGOR.COM)
Alamak! 6 Golongan Ini Dipastikan Tidak Akan Dapat Bantuan Sosial Ramadhan 2023, Anda Termasuk Salah Satunya? (AYOBOGOR.COM)



AYOBOGOR.COM – Informasi berikut ini terkait dengan golongan masyarakat yang dipastikan tidak akan mendapatkan bansos menjelang Ramadhan 2023.

Bagi Anda yang termasuk dalam golongan ini, jangan lagi menanti bantuan ini, ini dia rinciannya.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 8,63 triliun yang akan digunakan untuk penambahan bantuan sosial.

Bantuan sosial ini diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk menerima dana bantuan tersebut.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pangan menjelang bulan Ramadhan tahun 2023.

Namun sayangnya, ada 6 golongan masyarakat yang dipastikan tidak akan mendapatkan dana bantuan tambahan berupa beras, ayam dan telur dari Pemerintah.

Jadi, jika Anda termasuk ke dalam 6 golongan ini jangan menunggu lagi pencairan bantuannya. Karena dipastikan tidak akan mendapatkan dana bantuan tersebut.

Golongan pertama yang dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan berupa beras, ayam dan telur dari Pemerintah di bulan Ramadhan tahun 2023. yakni apabila Anda merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK (P3K).

Apabila pada saat sebelum menjadi PNS, Anda adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau merupakan penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Namun saat ini sudah diangkat menjadi PNS atau PPPK maka secara otomatis tidak akan mendapatkan bantuan, baik bantuan regular maupun bantuan tambahan berupa beras, ayam, dan telur.

Karena bantuan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak untuk menerima bantuan tersebut.

Golongan kedua yang dipastikan tidak akan mendapatkan bantuan Ramadhan tahun 2023 yaitu yang mempunyai pekerjaan dengan gaji diatas UMP/UMK.

Selanjutnya untuk golongan ketiga adalah ketika terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial saat ini statusnya telah meninggal dunia.

Perlu diketahui, bahwa setiap bulannya dilakukan pengecekan data oleh pihak pendamping sosial yang nantinya bagi KPM yang sudah meninggal ini secara otomatis dikeluarkan sebagai penerima bantuan.

Kemudian golongan yang keempat adalah apabila saat ini memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di administrasi hukum umum atau AHU.

Apabila saat ini Anda sudah memiliki usaha yang terdaftar di AHU tentunya tidak akan pantas lagi untuk menerima bantuan sosial dari Pemerintah, termasuk bantuan Ramadhan ini.

Golongan kelima yang tidak akan mendapatkan bantuan Ramadhan yakni sudah tergolong dalam keluarga mampu.

Jika sebelumnya Anda termasuk keluarga pra sejahtera kemudian dengan usahanya pada saat ini ekonomi keluarga sudah baik, maka nantinya akan tergolong pada keluarga yang mampu.

Selanjutnya untuk yang terakhir golongan yang keenam adalah jika Anda terdeteksi sebagai pendamping sosial.

Maka secara otomatis tidak akan mendapatkan bantuan Ramadhan tahun 2023 ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X