Apakah Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka? Buat Akun di Prakerja.go.id Mudah Bro!

photo author
- Senin, 20 Maret 2023 | 10:25 WIB
Apakah Kartu Prakerja gelombang 50 sudah dibuka? Cek link daftar dan buat akun di Sini (Prakerja.go.id)
Apakah Kartu Prakerja gelombang 50 sudah dibuka? Cek link daftar dan buat akun di Sini (Prakerja.go.id)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal seperti kuliah atau sekolah.

4. Pencari  kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Yogyakarta Diguncang Gempa Magnitudo 5,6 Ditambah Erupsi Merapi, Sesaat Terlintas Kenangan Horor 2006

5. Bukan golongan PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD/DPRD, TNI, Polri, perangkat atau kepala desa. Bukan juga pejabat BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 kepala keluarga yang bisa jadi penerima manfaat Prakerja.

Sementara itu untuk membuat akun Kartu Prakerja gelombang 50 tinggal akses Prakerja.go.id lalu perhatikan langkah-langkah ini:

1. Akses https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49 Kuota Terbatas Daftar Segera di SINI!

2.  Masukkan email dan password kamu, lalu klik Daftar lalu terima verfikasi di email.

3. Buka email yang didaftar dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

4. Pendaftaran berhasil dan bersiap gabung gelombang 50 jika sudah dibuka.

Sementara itu apakah Gelombang 50 Kartu Prakerja sudah dibuka atau belum, hingga saat ini belum ada pengumuman. 

Artinya hingga saat berita ini ditulis Kartu Prakerja gelombang 50 belum dibuka.

Namun tidak ada salahnya untuk memantau akun media sosial Instgram Prakerja.go.id untuk mengetahui info upadate seputar pembukaan Kartu Prakerja gelombang 50.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X