Ingin Ikut Kartu Prakerja Gelombang 50? Simak Ketentuan NIK yang Bisa Daftar di Prakerja.go.id

- Rabu, 15 Maret 2023 | 22:52 WIB
Ilustrasi ketentuan NIK daftar Kartu Prakerja gelombang 50. (prakerja.go.id)
Ilustrasi ketentuan NIK daftar Kartu Prakerja gelombang 50. (prakerja.go.id)

AYOBOGOR.COM-- Ada ketentuan mengenai NIK yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 50.

Setelah ditutup gelombang 49 pada beberapa waktu lalu, kini bagi yang belum lolos bisa ikut gelombang 50.

Sementara bagi yang belum pernah ikutan dan bahkan belum pernah daftar gelombang Kartu Prakerja, segera daftar.

Baca Juga: Anya Geraldine Posting Foto di Pantai Lagi Setelah Sekian Lama, Netizen: Mau Komen Takut Ketahuan Bini

Pasalnya hanya perlu daftar online melalui link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, bisa lewat HP maupun laptop.

Nantinya setelah daftar kamu akan memiliki akun dan akun itu bisa dipakai gabung Kartu Prakerja.

Apabila kamu dinyatakan lolos seleksi makan bisa ikut pelatihan dan mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Daftar Tunjangan Guru 2023, Cek di Sini

Adapun total insentif yang kamu dapatkan adalah senilai Rp4,2 juta yang salah satunya berisi saldo pelatihan.

Pelatihan Kartu Prakerja tahun ini pun kian mudah karena sekarang pelatihan bisa diikuti secara offiline.

Tentu ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana, pelatihan program Kartu Prakerja berlangung secara online.

Baca Juga: BRI Antarkan UMKM Indonesia ke New York (NY) NOW 2023, Komitmen Dukung Alumni UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR

Mengenai ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi peserta pelatihan Kartu Prakerja tentu ada yang harus dipatuhi.

Dikutip dari Prakerja.go.id adapun maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X