AYOBOGOR.COM-- Ada ketentuan mengenai NIK yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 50.
Setelah ditutup gelombang 49 pada beberapa waktu lalu, kini bagi yang belum lolos bisa ikut gelombang 50.
Sementara bagi yang belum pernah ikutan dan bahkan belum pernah daftar gelombang Kartu Prakerja, segera daftar.
Pasalnya hanya perlu daftar online melalui link https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, bisa lewat HP maupun laptop.
Nantinya setelah daftar kamu akan memiliki akun dan akun itu bisa dipakai gabung Kartu Prakerja.
Apabila kamu dinyatakan lolos seleksi makan bisa ikut pelatihan dan mendapatkan insentif dari Kartu Prakerja.
Baca Juga: Daftar Tunjangan Guru 2023, Cek di Sini
Adapun total insentif yang kamu dapatkan adalah senilai Rp4,2 juta yang salah satunya berisi saldo pelatihan.
Pelatihan Kartu Prakerja tahun ini pun kian mudah karena sekarang pelatihan bisa diikuti secara offiline.
Tentu ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana, pelatihan program Kartu Prakerja berlangung secara online.
Mengenai ketentuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi peserta pelatihan Kartu Prakerja tentu ada yang harus dipatuhi.
Dikutip dari Prakerja.go.id adapun maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Artikel Terkait
Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang 49 Cek Daftar Penerimanya di SINI!
Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Ada 8 Kelompok yang Diblacklist
Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Penerima PKH Masih Bisa Daftar? Cek Jawabannya
Kartu Prakerja Gelombang 50 Sudah Dibuka? Cus Daftar Sekarang Kuota 10 Ribu Saja
GRATIS Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Hari Ini, Simak Caranya