Wah! Janji Wagub Jatim Emil Dardak Naikkan Jumlah Formasi PPPK 2023 Bisa Bikin Guru Honorer Full Senyum Nih

photo author
- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:01 WIB
Wah! Janji Wagub Jatim Emil Dardak Naikkan Jumlah Formasi PPPK 2023 Bisa Bikin Guru Honorer Full Senyum Nih (instagram.com/@emildardak, jatengprov.go.id)
Wah! Janji Wagub Jatim Emil Dardak Naikkan Jumlah Formasi PPPK 2023 Bisa Bikin Guru Honorer Full Senyum Nih (instagram.com/@emildardak, jatengprov.go.id)

Pemerintah Jawa Timur bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun terus berupaya untuk memberi kesempatan pada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.

Tujuannya agar kesejahteraan guru honorer bisa meningkat dan tercipta kepastian terhadap ketersediaan pendidik di masa mendatang.

Hal itu sejalan dengan misi besar dari program seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK itu tak lain agar kualitas pendidikan nasional terus meningkat.

Kini pemerintah pusat pun telah menjamin gaji ASN PPPK dan tunjangan guru melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Tenang! Tenaga Honorer 2023 Batal Dihapus? Ini Jawaban Kemenpan RB

"Pokoknya, apa yang diamanatkan menjadi tanggung jawab. Kami harus mengusulkan semaksimal mungkin," kata Emil Dardak.

Hal itu didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum.

Guru honorer sejatinya memainkan peran penting di Indonesia. Sumbangsih mereka sangat membantu pemerintah, terutama di pelosok daerah.

Akan tetapi malah muncul opsi rencana penghapusan tenaga honorer di Kementerian atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Baca Juga: Wah! Tenaga Honorer Bisa Full Senyum Nih di Tahun 2024, Ada Kejutan Menanti Bahkan Sampai Jokowi Turun Tangan

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut menjelaskan tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian atau Lembaga Pusat maupun daerah.

Sontak opsi itu membuat tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum. Menariknya, Presiden Joko Widodo tak diam saja melihat keadaan tersebut.

Jokowi bahkan memberikan titah khusus kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas agak memperhatikan nasib honorer.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Usahakan Tidak Ada Pemberhentian Honorer, Ada Solusi Apa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: Republika, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X